ASN Baru Menikah Dapat Rusun Khusus di IKN, Ini Ukuran dan Fasilitasnya
![]() |
| Rumah susun (rusun) ASN di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/8/2026) Foto: Dok. kumparan/Nur Pangesti |
ASN Baru Menikah Bakal Dapat Rusun Khusus di IKN, Segini Ukuran dan Fasilitasnya!
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyiapkan strategi baru dalam penyediaan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di IKN. Penyesuaian ini berfokus pada pembangunan rumah susun (rusun) tipe 45 yang dirancang khusus bagi para ASN yang baru menikah.
Langkah tersebut diambil lantaran unit rusun yang ada saat ini berukuran sekitar 98 meter persegi dengan tiga kamar. Penggunaan unit seluas itu untuk satu pasangan muda dinilai tidak seimbang dibandingkan pemanfaatan oleh ASN lainnya.
"Yang baru menikah itu saya belum bisa tempatkan dia di dalam satu rusun, satu unit. Kalau besar 98 meter persegi, tiga kamar kalau dia saya tempatkan, saya jadi enggak fair bagi yang lain-lain," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Senin (17/8/2026).
Guna mengatasi keterbatasan tersebut, OIKN memutuskan untuk membangun dua variasi ukuran hunian baru pada tahun ini. Skema pembagian unit didasarkan pada jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh para pegawai.
- Rusun Tipe 45: Dirancang memiliki dua kamar tidur dan diperuntukkan bagi ASN yang baru menikah (newly married).
- Rusun Tipe 65: Disediakan bagi ASN yang sudah berkeluarga dan memiliki satu hingga dua orang anak.
"Tahun ini kami akan bangun yang tipe 45, tipe 65. Tipe 45 itu untuk yang nanti newly married. Tipe 65 meter persegi itu juga kami rancang untuk yang mungkin mempunyai putra satu atau dua orang," kata Basuki menambahkan.
Pembangunan fasilitas pendukung ini berjalan seiring dengan alokasi anggaran pembangunan kawasan ibu kota baru. OIKN mengantongi pagu indikatif sebesar Rp 6,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Sebagian besar anggaran tersebut diprioritaskan untuk penyelesaian infrastruktur utama. "Dari Rp 6,7 triliun, yang Rp 5,3 triliun itu untuk meneruskan yudikatif-legislatif yang selanjutnya," tutur Basuki.
Sementara itu, untuk pemeliharaan dan pengelolaan kawasan, OIKN membutuhkan dana tersendiri di luar pagu tersebut. Kebutuhan biaya operasional IKN kini mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun seiring terus bertambahnya aset yang diserahterimakan dari berbagai kementerian dan lembaga.
