Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Diamankan, Enam Siswi Diduga Menjadi Korban
Kasus dugaan kekerasan seksual kembali menjadi perhatian di dunia pendidikan. Seorang oknum guru madrasah berinisial ZA (51), warga Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah siswi yang masih di bawah umur.
ZA diamankan oleh gabungan personel Unit Reskrim Polsek Tragah dan Satreskrim Polres Bangkalan pada Senin (17/8/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah keluarga salah satu siswi berinisial N melaporkan dugaan tindakan yang dialami anaknya kepada kepolisian.
Kapolres Bangkalan dalam keterangan kepada wartawan menyampaikan bahwa terduga pelaku langsung diamankan setelah laporan diterima.
Saat proses pengamanan berlangsung, rumah ZA sempat didatangi sejumlah orang tua siswi. Mereka mempertanyakan dugaan tindakan yang menimpa anak-anak mereka. Situasi tersebut dilaporkan dapat dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban dan keluarganya. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga terdapat enam siswi yang berpotensi menjadi korban.
Namun, hingga saat ini baru keluarga siswi berinisial N yang secara resmi membuat laporan kepada kepolisian.
Keenam siswi yang diduga menjadi korban juga disebut telah menjalani pemeriksaan medis untuk membantu proses penyelidikan. Polisi masih mendalami fakta-fakta kasus tersebut guna mengetahui rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kapolres Bangkalan mengimbau keluarga siswi lain yang merasa memiliki informasi terkait dugaan tersebut agar tidak ragu melapor secara resmi. Kepolisian juga membuka ruang pengaduan untuk menampung informasi tambahan dari orang tua maupun wali murid.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuat kesimpulan sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Atas dugaan perbuatannya, ZA terancam diproses menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut.
