Penghasilan Driver Ojol Diklaim Meningkat hingga Tiga Kali Lipat Usai Terbit Perpres
Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyebut kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) mengalami peningkatan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam kebijakan tersebut, porsi pendapatan yang diterima pengemudi disebut meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen. Sementara itu, bagian untuk perusahaan aplikator menjadi lebih kecil.
Sebagai gambaran, dari biaya perjalanan sebesar Rp20 ribu, pengemudi sebelumnya menerima sekitar Rp16 ribu. Dengan ketentuan baru, bagian yang diterima pengemudi menjadi Rp18.400.
Prabowo mengatakan perubahan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja transportasi berbasis aplikasi. Ia menyebut kebijakan itu dibuat agar pengemudi memperoleh bagian yang lebih besar dari hasil kerja mereka.
"Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen," ujar Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (14/8).
Menurut Prabowo, pemerintah memberikan rekomendasi terkait pembagian pendapatan tersebut sehingga porsi yang diterima pengemudi kini mencapai 92 persen.
Menariknya, Prabowo juga menyampaikan adanya laporan dari sejumlah pengemudi yang mengaku mengalami peningkatan pendapatan cukup besar setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat pengemudi yang pendapatannya meningkat hingga dua kali lipat. Bahkan, dalam beberapa laporan yang ia dengar, kenaikannya disebut mencapai tiga kali lipat.
"Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan ada yang 3 kali lipat," kata Prabowo.
