Perselisihan Soal Pacar Berujung Maut, Mahasiswa di Malang Ditusuk Temannya
Malang — Perselisihan antara dua mahasiswa asal Papua Selatan berakhir tragis. AVG (25) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan rekannya, SP (26), di kawasan asrama kampus di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (18/8/2026).
Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan hubungan asmara. SP disebut mempermasalahkan sikap AVG yang sebelumnya dianggap mengganggu atau menggoda pacarnya.
Keduanya diketahui merupakan teman. Bahkan sebelum perselisihan terjadi, keduanya sempat berkumpul dan minum bersama sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, belum terjadi pertengkaran di antara mereka.
Situasi kemudian berubah pada siang hari. Sekitar pukul 14.30 WIB, SP menyinggung persoalan yang berkaitan dengan pacarnya. Pembicaraan tersebut berkembang menjadi pertengkaran hingga terjadi perkelahian di sekitar kamar asrama.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan pertengkaran tersebut kemudian berlanjut ke tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam," ujar Aji saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Kembali ke Kamar dan Mengambil Pisau
Setelah perkelahian pertama, SP kembali menuju kamarnya. Polisi menyebut tersangka kemudian mengambil pisau kupas miliknya.
SP selanjutnya kembali menemui AVG. Dalam kejadian berikutnya, korban mengalami luka tusuk di bagian bahu kanan. Korban kemudian meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Setelah mengetahui terduga pelaku meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan pencarian.
SP diketahui berupaya melarikan diri dari lokasi. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota berhasil menemukan dan mengamankannya di kawasan Jalan Ikan Piranha, yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
"Terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha," kata Aji.
Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah ditangkap, SP dibawa ke Mako Polresta Malang Kota. Polisi turut mengamankan sebilah pisau kupas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam proses hukum, SP dikenakan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan atau, sebagai alternatif, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Aji.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian, motif perselisihan, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
