Pedoman Media Siber
Mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers serta berlandaskan prinsip Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi pedoman ini meliputi pengelolaan pemberitaan, verifikasi informasi, tanggung jawab redaksi, serta pengaturan konten yang dipublikasikan di media siber.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir ini dapat dikecualikan dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
- Sumber berita jelas disebutkan dan kredibel.
- Subjek berita yang belum dapat dikonfirmasi tetap diberi ruang untuk memberikan penjelasan.
Konten Buatan Pengguna
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten yang dibuat oleh pengguna.
Setiap pengguna wajib mematuhi aturan berikut:
- Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Tidak mengandung ujaran kebencian dan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Tidak memuat ancaman kekerasan.
PHNIndonesia.com memiliki kewenangan untuk menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat adalah perbaikan terhadap kesalahan fakta dalam berita.
- Koreksi adalah pembetulan atas kesalahan informasi.
- Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
PHNIndonesia.com berkomitmen melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan dengan masalah hukum, etika jurnalistik, atau alasan lain yang dibenarkan secara profesional.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
Setiap konten yang merupakan iklan, advertorial, atau bentuk kerja sama komersial harus diberi penanda yang jelas.
Hak Cipta
PHNIndonesia.com menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penggunaan materi milik pihak lain dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hak cipta, atribusi sumber, dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman ini secara jelas dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas media.
Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi salah satu landasan bagi PHNIndonesia.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.
PHNIndonesia.com berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pemberitaan serta menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pers yang sehat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.